Telaahan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar, ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Kecamatan Simpang Empat yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar .
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Secara politis, visi merupakan manifestasi dari cita-cita kepala daerah dalam membangun sebuah daerah. Visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban. Visi RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026 tidak dapat disusun tanpa terlepas dari kesesuaian terhadap sasaran pokok sesuai dengan arah kebijakan pembangunan RPJPD periode ke-4.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Banjar untuk periode RPJMD 2021- 2026 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA KABUPATEN BANJAR YANG MAJU, MANDIRI, DAN AGAMIS”
Memperhatikan visi tersebut serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Banjar dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi di lingkup regional, nasional maupun global. Perumusan dan penjelasan terhadap visi dimaksud, menghasilkan pilar-pilar visi yang diterjemahkan pengertiannya, sebagaimana di bawah ini.
Penjelasan Pilar-PIlar Visi Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026
PILAR-PILAR VISI |
PENJELASAN |
MAJU |
pembangunan manusia (IPM) atau Human Development |
MANDIRI |
|
AGAMIS
|
Agamis dapat diartikan sebagai orang yang beragama, dalam konteks ini adalah daerah yang beragama dengan makna sebagai daerah yang taat menjalankan agama yang dipeluknya dengan penuh keimanan atau daerah yang berperilaku sesuai dengan tuntunan agama. Beragama merupakan keyakinan-keyakinan terhadap doktrin-doktrin agama, etika hidup, kehadiran dalam upacara peribadatan yang kesemuanya itu menunjukkan kepada ketaatan dan komitmen terhadap agama. |
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2026 berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kompetensi segenap sumber daya yang terdapat di Kabupaten Banjar dalam segala bidang, guna menyiapkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar. Dalam rangka mewujudkan Visi Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang telah ditetapkan diatas, maka berikut merupakan Misi Kepala Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026:
Mengingat eratnya kaitan antara Renstra Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dengan Dokumen RPJMD 2021-2026, maka dalam penyusunan harus menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah tersebut sebagai acuan, artinya indikator kinerja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar harus diarahkan untuk mencapai target kinerja sesuai dengan kewenangan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang telah dicantumkan dalam target Kinerja RPJMD.
Dalam mengupayakan terwujudnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2021 - 2026, secara umum Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar mendukung pencapaian kelima misi yang ditetapkan. Namun secara khusus, berdasarkan urusan dan kewenangan serta tgas dan fungsi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar berkontribusi untuk mewujudkan Misi ke 4 dalam RPJMD 2021-2026 yakni “4. Penyelenggaraan Kepemerintahan Yang Amanah, Baik, Bersih dan Efektif.”
Dalam mewujudkan Misi 4 tersebut, terdapat 1 tujuan pembangunan, yaitu tujuan 4.1: Terwujudnya birokrasi yang amanah, baik, bersih dan efektif dengan indikator Indeks Reformasi Birokrasi. Dan untuk mencapai tujuan tersebut ada 4 sasaran, dimana Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar mendukung sasaran 4.1.2 yaitu terselenggaranya reformasi dalam pelayanan publik dengan indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Selanjutnya dalam pencapaian sasaran 4.1.2 tersebut terdapat 1 strategi, yaitu Upaya peningkatan layanan publik yang berkualitas, mudah, cepat & bermanfaat untuk masyarakat (strategi 4.2 RPJMD) .